ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR (P3A)
BAB I
KEPENGURUSAN
Pasal 1
(1) Pengurus P3A dipilih dari dan oleh anggota
(2) Masa jabatan pengurus P3A yang terpilih selama 5 tahun
(3) Anggota pengurus P3A yang berakhir masa jabatan dapat dipilih kembali berdasarkan hasil
Rapat Anggota, sebanyak 2 (dua) kali secara berturut-turut.
(4) Anggota pengurus yang sudah dua kali menduduki jabatan tidak dapat lagi dipilih, kemudian
setelah kurun waktu satu periode maka dapat dipilih kembali menduduki jabatanya
berdasarkan hasil Rapat Anggota.
Pasal 2
Pengurus berhak memperoleh imbalan jasa dari jumlah iuran anggota, imbalan jasa untuk setiap anggota pengurus berdasarkan mufakat sebagai berikut :
(1) Ketua, wakil ketua, sekretaris dan wakil sekretaris, bendahara serta wakil bendahara
mendapat 20 % dari jumlah iuran yang diperoleh.
(2) Dana administrasi sebesar 5%
(3) Pelaksana teknis ulu-ulu dan ketua Blok kwarter sebesar 50% dari jumlah iuran yang
diperoleh.
(4) Untuk dana pembangunan sebesar 25% dari iuran yang diperoleh.
Pasal 3
Kewajiban pengurus meliputi
(1) Melakukan konsultasi kepada kepala desa dalam rangka membuat penyusunan Rancangan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2) Menjelaskan Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada Rapat
Anggota.
(3) Melaksanakan hasil keputusan Rapat Anggota tentang rancangan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
(4) Menyampaikan peraturan yang ada hubungannya dengan program P3A yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Pusat dan Daerah kepada anggota.
(5) Menyampaikan laporan hasil keputusan rapat Anggota kepada pejabat berwenang.
(6) Melaksanakan upaya penguatan dan peningkatan kemampuan anggota P3A meliputi aspek
kelembagaan, teknis dan pembiayaan dalam persiapan operasi dan pemeliharaan.
(7) Apabila terjadi adanya tuntutan hukum, pengurus wajib lapor kepada pembina.
(8) Membuat dan menyusun pertanggung jawaban pelaksanaan dan keuangan pada setiap awal
tahun anggaran.
(9) Laporan khusus pertanggung jawaban keuangan dengan bentuk susunan sebagai berikut :
a. Penerima
b. Pengeluaran yang disesuaikan dengan ketentuan pembagian
c. Bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.
(10) Melaksanakan koordinasi dengan LPMD dalam rangka penyusunan perencanaan
pembangunan jaringan irigasi desa.
Pasal 4
BAB II
RAPAT ANGGOTA
Pasal 5
Kewajiban masing-masing anggota pengurus adalah sebagai berikut :
(1) Ketua
a. Melakukan konsultasi dengan kepala desa dalam rangka penyusunan rancangan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada Rapat Anggota
b. Menjelaskan Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada Rapat
Anggota
c. Menyampaikan laporan yang ada hubungannya dengan P3A yang dikeluarkan oleh
pemerintah pusat dan daerah kepada seluruh anggota.
d. Menyampaikan keputusan Rapat Anggota kepada pejabat yang berwenang.
e. Mewakili pengurus di dalam dan diluar pengadilan.
f. Adanya terjadi tuntutan hukum, ketua wajib melaporkan kepada pembina
g. Mempertanggung jawabkan pelaksanaan program dan keuangan pada setiap tahun
anggaran.
h. Membimbing dan mengawasi para pelaksanaan teknis ulu-ulu dan ketua blok kwarter dan
anggota P3A.
(2) Wakil ketua
a. Mewakili ketua apabila ketua berhalangan
b. Membantu ketua dalam menjalankan tugasnya
c. Membimbing dan memberikan motivasi dalam pengawasan pelaksana teknis
d. Bertanggung jawab kepada ketua
(3) Sekretaris dan wakil sekretaris
Membantu ketua dalam bidang kesekretariatan antara lain :
a. Pelaksanaan tertib administrasi
b. Menginventaris anggota pengurus dan kekayaan P3A
c. Menyusun dan membacakan Notulen Rapat Anggota dan Rapat Pengurus
d. Menyusun dan mengolah Laporan Pertanggung Jawaban kegiatan P3A
e. Bertanggung jawab kepada ketua.
(4) Bendahara dan wakil bendahara.
Membantu ketua dalam mengolah buku keuangan antara lain :
a. Menghimpun keuangan yang masuk dan keluar serta menyimpan uang P3A.
b. Pembiayaan pelaksanaan program kerja P3A yang sudah disetujui dari hasil Rapat
Anggota, ditertibkan melalui pembukuan pemasukan dan pengeluaran serta penyimpanan
untuk :
- Penertiban administrasi keuangan P3A
- Menyusun rencana kerja biaya pemeliharaan jaringan irigasi
- Menyusun laporan pertanggung jawaban keuangan
- Bertanggung jawab kepada ketua.
(5) Pelaksana teknis (ulu-ulu P3A)
Membantu ketua dalam bidang pendayagunaan air irigasi di daerah kerja P3A sebagai berikut :
a. Menerima air irigasi dari petugas cabang dinas pengairan Kecamatan Pekalongan melalui pintu tersier
b. Mengatur, membagi dan mengawasi penyaluran air irigasi ke setiap saluran sub tersier /
kwarter sesuai dengan jadwal pemberian air irigasi, pola tanam dan jadwal tanam pada
rencana kerja P3A.
c. Membuat rencana dan mengusulkan kebutuhan air irigasi ke setiap lahan petak tersier
pada setiap periode pembagian dalam pemberian air kepada pengawas pengairan / cabang
pengairan
d. Membantu memberikan masukan dalam perencanaan, persiapan dan pelaksanaan
perbaikan serta penyempurnaan saluran-saluran pembawa dan pembuangan beserta
bangunan perlengkapannya
e. Mengerahkan, menggerakkan petani anggota P3A bersama kelompok kwarter dalam
menanggulangi keadaan kerusakan berat yang diakibatkan oleh bencana alam yang
memerlukan tenaga masal
f. Membimbing dan mengawasi pemeliharaan saluran-saluran pembawa dan pembuangan air
beserta bangunannya agar tetap berfungsi dengan baik
g. Menyusun biaya operasi dan pemeliharaan jaringan tersier
h. Mengusahakan tersedianya petak-petak tersier lengkap dengan jaringan tersier dan batas-
batasnya blok kwarter serta batas-batas pemilik tanah dilengkapi pola gambar penampang
melintang dan membujur / memanjang saluran beserta bangunan pelengkapnya
i. Menyusun laporan pertanggung jawaban tugasnya
j. Bertanggung jawab kepada ketua melalui wakil ketua.
(6) Ketua Petak / Blok kwarter,
Membantu pelaksana teknis ulu-ulu P3A dalam hal pengawasan, mengatur dan melaksanakan
sebagai berikut :
a. Pelayanan pemberian air irigasi kepada para anggota secara adil dan merata
b. Tersedianya petak-petak / blok kwarter yang menjadi tanggung jawab lengkap dengan
batas-batas pemilik tanah
c. Membuat daftar pemilikan dan penggarap tanah lengkap dengan luas lahannya
d. Pemeriksaan secara teratur pada saluran dan bangunan pembagi termasuk saluran
pembuang untuk mencegah pengambilan air secara tidak resmi dan mempertahankan daya
muat pada saluran serta mempertahankan pelestarian prasarana irigasi
e. Mengamankan saluran pembawa dan pembuang air dari pelaksanaan anggota terhadap
gangguan hewan / binatang yang bersifat merusak bangunan dan mencegah
pertumbuhan tanaman liar dalam saluran pembawa, pembuang air, membantu
memberantas hama dan penyakit tanaman.
f. Mengkoordinasikan kegiatan gotong-royong dengan para anggota dalam pemeliharaan
prasarana irigasi
g. Membuat laporan mengenai kemajuan pelaksanaan pembagian air, pola dan jadwal tanam,
pemeliharaan, perbaikan dan peningkatan prasarana irigasi yang dilaksanakan oleh
pengurus dan petani di daerah yang menjadi tanggung jawabnya.
h. Pembuatan laporan luas lahan dalam setiap periode / musim, luas hasil panen, serangan
hama dan penyakit tanaman serta bencana alam
i. Mengajukan rencana perbaikan dan penyempurnaan fungsi bangunan jaringan irigasi
yang menjadi tanggung jawab untuk meningkatkan daya guna jaringan irigasi tersebut
j. Menarik dan memungut iuran anggota untuk diserahkan kepada pengurus P3A
k. Bertanggung jawab kepada pelaksana teknis ulu-ulu P3A.
(1) Rapat Anggota dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50% lebih satu.
(2) Rapat Anggota diselenggarakan sedikitnya dua kali dalam satu tahun menjelang
hujan, dan musim kemarau seta sewaktu-waktu dapat dilaksanakan Rapat Anggota apabila
diperlukan.
(3) Rapat Pengurus P3A dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Pasal 6
Rapat Anggota berkewajiban sebagai berikut :
(1) Membuat dan merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(2) Membentuk dan membubarkan pengurus, mengangkat serta memberhentikan seseorang atau
beberapa orang anggota pengurus
(3) Menyusun Program Kerja
(4) Mengesahkan pertanggung jawaban pengurus
(5) Menetapkan jenis pelanggaran dan sangsi-sangsi terhadap anggota yang tidak memenuhi
keputusan Rapat Anggota.
Pasal 7
(1) Keputusan Rapat Anggota didasarkan atas musyawarah dan mufakat
(2) Apabila keputusan Rapat Anggota tidak dapat dicapai sebagaimana diatur pada ayat (1),
maka keputusan diambil melalui pemungutan suara dan dianggap sah apabila disetujui
setengah ditambah satu dari jumlah anggota hadir
(3) Keputusan Rapat Anggota yang menyangkut perubahan Anggaran Rumah Tangga harus
dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota, dan keputusan dianggap sah apabila disetujui
oleh anggota paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
Setiap anggota P3A mempunyai hak sebagai berikut :
(1) Mendapatkan pelayanan air irigasi dengan hak dan ketentuan yang ditetapkan P3A dan
Peraturan Perundingan yang berlaku
(2) Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus P3A
(3) Menyatakan pendapat pada Rapat Anggota
(4) Melakukan pengawasan terhadap jalannya kegiatan P3A dan kebijaksanaan pengurus
melalui Rapat Anggota
Pasal 9
Setiap anggota P3A mempunyai kewajiban sebagai berikut :
(1) Mematuhi segala peraturan P3A dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
(2) Membayar iuran anggota dan dana lain yang diputuskan oleh Rapat Anggota
(3) Melaksanakan dan mentaati sangsi-sangsi yang diputuskan oleh Rapat Anggota
(4) Menerima dan mentaati sistem pembagian air yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota
(5) Aktif menghadiri Rapat Anggota dalam mengambil keputusan bersama
(6) Melaporkan segera, kepada pengurus apabila adanya pemindahan / pelimpahan serapan
tanah kepada orang lain
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 10
(1) Sumber dana P3a terdiri dari
a. Iuran anggota
b. Sumbangan dan bantuan
c. Usaha-usaha lain yang sah
(2) Jenis, bentuk dan besarnya :
a. Jenis iuran P3A yang dipungut dari anggota adalah iuran pokok, iuran wajib dan iuran
khusus
b. Bentuk iuran P3A berupa uang dan barang
c. Iuran pokok ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Anggota / Musyawarah Anggota yang
dapat diangsur sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali dalam setahun
d. Iuran wajib ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah anggota
e. Iuran khusus ditetapkan jenis dan besarnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan
keputusan Rapat Anggota.
(3) Iuran wajib harus dibayar selambat-lambatnya 1(satu) bulan setelah panen.
Pasal 11
Apabila terjadi kegagalan panen, karena bencana alam, musibah penyakit tanaman yang tidak dibuat oleh manusia dan sudah diketahui pengurus maka iuran wajib tersebut pada pasal 10 ayat (2) pada huruf a hal ini dapat dibebaskan dari iuran wajib.
Pasal 12
(1) Iuran Pokok :
a. Merupakan modal pokok yang akan dikembalikan kepada anggota bila keanggotaannya
berakhir
b. Disimpan di Bank Pemerintah
c. Digunakan untuk pembangunan / pemeliharaan jaringan tersier dan sebagai modal usaha
P3A pada saat iuran wajib dan iuran khusus / bantuan lain sudah terkumpul.
BAB V
HUBUNGAN P3A DENGAN LEMBAGA PEMBERDAYAN MASYARAKAT DESA (LPMD)
Pasal 13
(1) Kegiatan P3A dalam pembangunan bidang pengelolaan air ditingkat usaha tani
dikoordinasikan dalam kegiatan lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
(2) Hubungan P3A dengan LPMD sebagai mana dimaksud pada pasal 13 ayat (1) adalah sebagai
berikut :
a. Program kerja P3A terkaper masuk dalam RPTD yang dirumuskan pada seksi 1 dan seksi 2
LPMD sebagai bahan acuan Musrenbang Tingkat Kecamatan
b. Untuk terwujudnya ketentuan pasal 13 ayat 1 (satu) wakil dari pengurus P3A menjadi
anggota pengurus seksi 1 sarana dan prasarana fisik, serta seksi 2 perekonomian rakyat
pada LPMD
c. LPMD melaksanakan tugas fungsi antara lain : merencanakan, melaksanakan dan
mengendalikan pembangunan secara partisipatif dengan menggerakkan masyarakat
swadaya gotong-royong salah satunya dibidang operasi dan pemeliharaan jaringan
irigasi desa yang bekerjasama dengan anggota pengurus P3A
d. LPMD memprogramkan peningkatan pengetahuan dan keterampilan anggota P3A dalam
pengembangan pengelolaan sistem irigasi partisipatif, baik irigasi tersier dan kwarter.
Pasal 14
(1) Kegiatan P3A baik berupa fisik maupun non fisik dimuat dalam realisasi Laporan Triwulan
LPMD
(2) LPMD dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi pada kegiatan P3A 2 (dua) kali dalam
satu tahun.
BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 15
(1) Pengurus P3A bertanggung jawab atas pelaksanaan upaya pembinaan terhadap anggota
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (1) dilaksanakan secara teratur
berkesinambungan dalam bentuk pertemuan 2 (dua) kali seminggu pada kunjungan kerja
lapangan juga anjangsana, pelaksanaan usaha-usaha mengikuti kursus, lomba antar blok
setiap tahun sekali, serta pelaksanaan pengajian setiap bulannya dalam rangka memacu
pengembangan pengelolaan sistem irigasi partisipatif untuk menunjang peningkatan
kesejahteraan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya melalui peningkatan
pendapatan keluarga, pendidikan dan kesehatan bagi para anggota pengurus P3A.
BAB VII
SANGSI-SANGSI
Pasal 16
Penyimpangan terhadap ketentuan yang tercantum pada Bab III pasal 9 merupakan pelanggaran ayat (2), setiap pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dikenakan sangsi.
Pasal 17
Bentuk-bentuk pelanggaran yang dikenakan sangsi adalah sebagai berikut :
(1) Bagi anggota yang menunggak pembayaran iuran, dikenakan denda 50 % kelambatan
jumlah sisa iuran
(2) Pengambilan air yang tidak sah, dikenakan sangsi tidak diberi air pada giliran berikutnya
(3) Pengrusakan jaringan dikenakan sangsi memperbaiki kembali seperti keadaan semula atas
biaya yang bersangkutan, apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan perbaikan, maka
bangunan rusak tersebut diperbaiki oleh pengurus dengan dibebankan kepada si pelanggar.
(4) Pengrusakan jaringan irigasi karena hewan, maka sangsi perbaikannya dikenakan atau biaya
perbaikan ditanggung oleh pemilik hewan / kuasanya
(5) Pengurus yang menyalahgunakan hasil iuran anggota untuk kepentingan pribadi / golongan,
diwajibkan mengembalikan dana selambat-lambatnya pada musim panen berikutnya dan
diberhentikan dari kepengurusan.
Pasal 18
Anggota maupun pengurus yang menolak atau mengindahkan atas sangsi terhadap suatu pelanggaran, dikenakan tidak diberi air selama 1 (satu) musim tanam atau selama-lamanya 2 (dua) musim tanam.
Pasal 19
Yang berwenang melakukan penyidikan terhadap setiap pelanggaran adalah ulu-ulu P3A.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 20
(1) Ketentuan-ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, ditentukan oleh
Rapat Anggota dengan memperhatikan ketentuan tersebut pada Bab I ayat 1
(2) Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak mendapat pengesahan dari pejabat yang
berwenang.
Ditetapkan di : Sidodadi
Pada Tanggal : 1 Juni 2006
Mengetahui / menyetujui Pengurus Perkumpulan
Camat Pekalongan Petani Pemakai Air
Ketua
SUDIRMAN BERLIAN, BA MUFALIK
NIP. 0101656558
Disahkan oleh
Bupati Lampung Timur
S A T O N O