Wilayah Kerja

Wilayah kerja P3A "Tirto Ngudi Rahayu" meliputi seluruh areal persawahan di desa Sidodadi




Peta wilayah kerja P3A "Tirto Ngudi Rahayu"



Skema Jaringan Irigasi P3A "Tirto Ngudi Rahayu"



 


Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR (P3A)


BAB I
KEPENGURUSAN

Pasal 1
(1)    Pengurus P3A dipilih dari dan oleh anggota
(2)    Masa jabatan pengurus P3A yang terpilih selama 5 tahun
(3)    Anggota pengurus P3A yang berakhir masa jabatan dapat dipilih kembali berdasarkan hasil
        Rapat Anggota, sebanyak 2 (dua) kali secara berturut-turut.
(4)    Anggota pengurus yang sudah dua kali menduduki jabatan tidak dapat lagi dipilih, kemudian
        setelah kurun waktu satu periode maka dapat dipilih kembali menduduki jabatanya
        berdasarkan hasil Rapat Anggota.

Pasal 2
Pengurus berhak memperoleh imbalan jasa dari jumlah iuran anggota, imbalan jasa untuk setiap anggota pengurus berdasarkan mufakat sebagai berikut :
(1)    Ketua, wakil ketua, sekretaris dan wakil sekretaris, bendahara serta wakil bendahara
        mendapat 20 % dari jumlah iuran yang diperoleh.
(2)    Dana administrasi sebesar 5%
(3)    Pelaksana teknis ulu-ulu dan ketua Blok kwarter sebesar 50% dari jumlah iuran yang
        diperoleh.
(4)    Untuk dana pembangunan sebesar 25% dari iuran yang diperoleh.

Pasal 3
Kewajiban pengurus meliputi
(1)    Melakukan konsultasi kepada kepala desa dalam rangka membuat penyusunan Rancangan
        Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2)    Menjelaskan Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada Rapat
        Anggota.
(3)    Melaksanakan hasil keputusan Rapat Anggota tentang rancangan Anggaran Dasar dan
        Anggaran Rumah Tangga.
(4)    Menyampaikan peraturan yang ada hubungannya dengan program P3A yang dikeluarkan
        oleh Pemerintah Pusat dan Daerah kepada anggota.
(5)    Menyampaikan laporan hasil keputusan rapat Anggota kepada pejabat berwenang.
(6)    Melaksanakan upaya penguatan dan peningkatan kemampuan anggota P3A meliputi aspek
        kelembagaan, teknis dan pembiayaan dalam persiapan operasi dan pemeliharaan.
(7)    Apabila terjadi adanya tuntutan hukum, pengurus wajib lapor kepada pembina.
(8)    Membuat dan menyusun pertanggung jawaban pelaksanaan dan keuangan pada setiap awal
        tahun anggaran.
(9)    Laporan khusus pertanggung jawaban keuangan dengan bentuk susunan sebagai berikut :
        a.    Penerima
        b.    Pengeluaran yang disesuaikan dengan ketentuan pembagian
        c.    Bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.
(10)    Melaksanakan koordinasi dengan LPMD dalam rangka penyusunan perencanaan
           pembangunan jaringan irigasi desa.

Pasal 4
BAB II
RAPAT ANGGOTA

Pasal 5
Kewajiban masing-masing anggota pengurus adalah sebagai berikut :
(1)    Ketua
        a.    Melakukan konsultasi dengan kepala desa  dalam rangka penyusunan rancangan
               Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada Rapat Anggota
        b.    Menjelaskan Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada Rapat
               Anggota
        c.    Menyampaikan laporan yang ada hubungannya dengan P3A yang dikeluarkan oleh
               pemerintah pusat dan daerah kepada seluruh anggota.
        d.    Menyampaikan keputusan Rapat Anggota kepada pejabat yang berwenang.
        e.    Mewakili pengurus di dalam dan diluar pengadilan.
        f.    Adanya terjadi tuntutan hukum, ketua wajib melaporkan kepada pembina
        g.    Mempertanggung jawabkan pelaksanaan program dan keuangan pada setiap tahun
               anggaran.
        h.    Membimbing dan mengawasi para pelaksanaan teknis ulu-ulu dan ketua blok kwarter dan
               anggota P3A.
(2)    Wakil ketua
        a.    Mewakili ketua apabila ketua berhalangan
        b.    Membantu ketua dalam menjalankan tugasnya
        c.    Membimbing dan memberikan motivasi dalam pengawasan pelaksana teknis
        d.    Bertanggung jawab kepada ketua
(3)    Sekretaris dan wakil sekretaris
        Membantu ketua dalam bidang kesekretariatan antara lain :
        a.    Pelaksanaan tertib administrasi
        b.    Menginventaris anggota pengurus dan kekayaan P3A
        c.    Menyusun dan membacakan Notulen Rapat Anggota dan Rapat Pengurus
        d.    Menyusun dan mengolah Laporan Pertanggung Jawaban kegiatan P3A
        e.    Bertanggung jawab kepada ketua.
(4)    Bendahara dan wakil bendahara.
        Membantu ketua dalam mengolah buku keuangan antara lain :
        a.    Menghimpun keuangan yang masuk dan keluar serta menyimpan uang P3A.
        b.    Pembiayaan pelaksanaan program kerja P3A yang sudah disetujui dari hasil Rapat
               Anggota, ditertibkan melalui pembukuan pemasukan dan pengeluaran serta penyimpanan
               untuk :
                -    Penertiban administrasi keuangan P3A
                -    Menyusun rencana kerja biaya pemeliharaan jaringan irigasi
                -    Menyusun laporan pertanggung jawaban keuangan
                -    Bertanggung jawab kepada ketua.
(5)    Pelaksana teknis (ulu-ulu P3A)
        Membantu ketua dalam bidang pendayagunaan air irigasi di daerah kerja P3A sebagai berikut :
        a.    Menerima air irigasi dari petugas cabang dinas pengairan Kecamatan Pekalongan melalui                pintu tersier
        b.    Mengatur, membagi dan mengawasi penyaluran air irigasi ke setiap saluran sub tersier /
               kwarter sesuai dengan jadwal pemberian air irigasi, pola tanam dan jadwal tanam pada
               rencana kerja P3A.
        c.    Membuat rencana dan mengusulkan kebutuhan air irigasi ke setiap lahan petak tersier
               pada setiap periode pembagian dalam pemberian air kepada pengawas pengairan / cabang
               pengairan
        d.    Membantu memberikan masukan dalam perencanaan, persiapan dan pelaksanaan
               perbaikan serta penyempurnaan saluran-saluran pembawa dan pembuangan beserta
               bangunan perlengkapannya
        e.    Mengerahkan, menggerakkan petani anggota P3A bersama kelompok kwarter dalam
               menanggulangi keadaan kerusakan berat yang diakibatkan oleh bencana alam yang
               memerlukan tenaga masal
        f.    Membimbing dan mengawasi pemeliharaan saluran-saluran pembawa dan pembuangan air
               beserta bangunannya agar tetap berfungsi dengan baik
        g.    Menyusun biaya operasi dan pemeliharaan jaringan tersier
        h.    Mengusahakan tersedianya petak-petak tersier lengkap dengan jaringan tersier dan batas-
               batasnya blok kwarter serta batas-batas pemilik tanah dilengkapi pola gambar penampang
              melintang dan membujur / memanjang saluran beserta bangunan pelengkapnya
        i.    Menyusun laporan pertanggung jawaban tugasnya
        j.    Bertanggung jawab kepada ketua melalui wakil ketua.
(6)    Ketua Petak / Blok kwarter,
        Membantu pelaksana teknis ulu-ulu P3A dalam hal pengawasan, mengatur dan melaksanakan
        sebagai berikut :
        a.    Pelayanan pemberian air irigasi kepada para anggota secara adil dan merata
        b.    Tersedianya petak-petak / blok kwarter yang menjadi tanggung jawab lengkap dengan
               batas-batas pemilik tanah
        c.    Membuat daftar pemilikan dan  penggarap tanah lengkap dengan luas lahannya
        d.    Pemeriksaan secara teratur pada saluran dan bangunan pembagi termasuk saluran
               pembuang untuk mencegah pengambilan air secara tidak resmi dan mempertahankan daya
               muat pada saluran serta mempertahankan pelestarian prasarana irigasi
        e.    Mengamankan saluran pembawa dan pembuang air dari pelaksanaan anggota terhadap
               gangguan hewan / binatang yang bersifat merusak bangunan dan mencegah
               pertumbuhan tanaman liar dalam saluran pembawa, pembuang air, membantu
               memberantas hama dan penyakit tanaman.
        f.    Mengkoordinasikan kegiatan gotong-royong dengan para anggota dalam pemeliharaan
               prasarana irigasi
        g.    Membuat laporan mengenai kemajuan pelaksanaan pembagian air, pola dan jadwal tanam,
               pemeliharaan, perbaikan dan peningkatan prasarana irigasi yang dilaksanakan oleh
               pengurus dan petani di daerah yang menjadi tanggung jawabnya.
        h.    Pembuatan laporan luas lahan dalam setiap periode / musim, luas hasil panen, serangan
               hama dan penyakit tanaman serta bencana alam
        i.    Mengajukan rencana perbaikan dan penyempurnaan fungsi bangunan jaringan irigasi
               yang menjadi tanggung jawab untuk meningkatkan daya guna jaringan irigasi tersebut
        j.    Menarik dan memungut iuran anggota untuk diserahkan kepada pengurus P3A
        k.    Bertanggung jawab kepada pelaksana teknis ulu-ulu P3A.


(1)    Rapat Anggota dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50% lebih satu.
(2)    Rapat Anggota diselenggarakan sedikitnya dua kali dalam satu tahun menjelang        
        hujan, dan musim kemarau seta sewaktu-waktu dapat dilaksanakan Rapat Anggota apabila
        diperlukan.
(3)    Rapat Pengurus P3A dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

Pasal 6
Rapat Anggota berkewajiban sebagai berikut :
(1)    Membuat dan merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(2)    Membentuk dan membubarkan pengurus, mengangkat serta memberhentikan seseorang atau
         beberapa orang anggota pengurus
(3)    Menyusun Program Kerja
(4)    Mengesahkan pertanggung jawaban pengurus
(5)    Menetapkan jenis pelanggaran dan sangsi-sangsi terhadap anggota yang tidak memenuhi
        keputusan Rapat Anggota.

Pasal 7
(1)    Keputusan Rapat Anggota didasarkan atas musyawarah dan mufakat
(2)    Apabila keputusan Rapat Anggota tidak dapat dicapai sebagaimana diatur pada ayat (1),
        maka keputusan diambil melalui pemungutan suara dan dianggap sah apabila disetujui
        setengah ditambah satu dari jumlah anggota hadir
(3)   Keputusan Rapat Anggota yang menyangkut perubahan Anggaran Rumah Tangga harus
        dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota, dan keputusan dianggap sah apabila disetujui
        oleh anggota paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 8
Setiap anggota P3A mempunyai hak sebagai berikut :
(1)    Mendapatkan pelayanan air irigasi dengan hak dan ketentuan yang ditetapkan P3A dan
        Peraturan Perundingan yang berlaku
(2)    Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus P3A
(3)    Menyatakan pendapat pada Rapat Anggota
(4)    Melakukan pengawasan terhadap jalannya kegiatan P3A dan kebijaksanaan pengurus
        melalui Rapat Anggota

Pasal 9
Setiap anggota P3A mempunyai kewajiban sebagai berikut :
(1)    Mematuhi segala peraturan P3A dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
(2)    Membayar iuran anggota dan dana lain yang diputuskan oleh Rapat Anggota
(3)    Melaksanakan dan mentaati sangsi-sangsi yang diputuskan oleh Rapat Anggota
(4)    Menerima dan mentaati sistem pembagian air yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota
(5)    Aktif menghadiri Rapat Anggota dalam mengambil keputusan bersama
(6)    Melaporkan segera, kepada pengurus apabila adanya pemindahan / pelimpahan serapan
        tanah kepada orang lain

BAB IV
PEMBIAYAAN

Pasal 10
(1)    Sumber dana P3a terdiri dari
        a.    Iuran anggota
        b.    Sumbangan dan bantuan
        c.    Usaha-usaha lain yang sah
(2)    Jenis, bentuk dan besarnya :
        a.    Jenis iuran P3A yang dipungut dari anggota adalah iuran pokok, iuran wajib dan iuran
               khusus
        b.    Bentuk iuran P3A berupa uang dan barang
        c.    Iuran pokok ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Anggota / Musyawarah Anggota yang
               dapat diangsur sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali dalam setahun
        d.    Iuran wajib ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah anggota
        e.    Iuran khusus ditetapkan jenis dan besarnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan
               keputusan Rapat Anggota.
(3)    Iuran wajib harus dibayar selambat-lambatnya 1(satu) bulan setelah panen.

Pasal 11
Apabila terjadi kegagalan panen, karena bencana alam, musibah penyakit tanaman yang tidak dibuat oleh manusia dan sudah diketahui pengurus maka iuran wajib tersebut pada pasal 10 ayat (2) pada huruf a hal ini dapat dibebaskan dari iuran wajib.

Pasal 12
(1)    Iuran Pokok :
        a.    Merupakan modal pokok yang akan dikembalikan kepada anggota bila keanggotaannya
               berakhir
        b.    Disimpan di Bank Pemerintah
        c.    Digunakan untuk pembangunan / pemeliharaan jaringan tersier dan sebagai modal usaha
               P3A pada saat iuran wajib dan iuran khusus / bantuan lain sudah terkumpul.

BAB V
HUBUNGAN P3A DENGAN LEMBAGA PEMBERDAYAN MASYARAKAT DESA (LPMD)

Pasal 13
(1)    Kegiatan P3A dalam pembangunan bidang pengelolaan air ditingkat usaha tani
        dikoordinasikan dalam kegiatan lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
(2)    Hubungan P3A dengan LPMD sebagai mana dimaksud pada pasal 13 ayat (1) adalah sebagai
        berikut :
        a.    Program kerja P3A terkaper masuk dalam RPTD yang dirumuskan pada seksi 1 dan seksi 2
               LPMD sebagai bahan acuan Musrenbang Tingkat Kecamatan
        b.    Untuk terwujudnya ketentuan pasal 13 ayat 1 (satu) wakil dari pengurus P3A menjadi
               anggota pengurus seksi 1 sarana dan prasarana fisik, serta seksi 2 perekonomian rakyat
               pada LPMD
        c.    LPMD melaksanakan tugas fungsi antara lain : merencanakan, melaksanakan dan
               mengendalikan pembangunan secara partisipatif dengan menggerakkan masyarakat
               swadaya gotong-royong salah satunya dibidang operasi dan pemeliharaan jaringan
               irigasi desa yang bekerjasama dengan anggota pengurus P3A
        d.    LPMD memprogramkan peningkatan pengetahuan dan keterampilan anggota P3A dalam
               pengembangan pengelolaan sistem irigasi partisipatif, baik irigasi tersier dan kwarter.

Pasal 14
(1)    Kegiatan P3A baik berupa fisik maupun non fisik dimuat dalam realisasi Laporan Triwulan
         LPMD
(2)    LPMD dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi pada kegiatan P3A 2 (dua) kali dalam
        satu tahun.

BAB VI
PEMBINAAN

Pasal 15
(1)    Pengurus P3A bertanggung jawab atas pelaksanaan upaya pembinaan terhadap anggota
(2)    Pembinaan sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (1) dilaksanakan secara teratur
        berkesinambungan dalam bentuk pertemuan 2 (dua) kali seminggu pada kunjungan kerja
        lapangan juga anjangsana, pelaksanaan usaha-usaha mengikuti kursus, lomba antar blok
        setiap tahun sekali, serta pelaksanaan pengajian setiap bulannya dalam rangka memacu
        pengembangan pengelolaan sistem irigasi partisipatif untuk menunjang peningkatan
        kesejahteraan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya melalui peningkatan
        pendapatan keluarga, pendidikan dan kesehatan bagi para anggota pengurus P3A.


BAB VII
SANGSI-SANGSI

Pasal 16
Penyimpangan terhadap ketentuan yang tercantum pada Bab III pasal 9 merupakan pelanggaran ayat (2), setiap pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dikenakan sangsi.

Pasal 17
Bentuk-bentuk pelanggaran yang dikenakan sangsi adalah sebagai berikut :
(1)    Bagi anggota yang menunggak pembayaran iuran, dikenakan denda 50 % kelambatan 
        jumlah sisa iuran
(2)    Pengambilan air yang tidak sah, dikenakan sangsi tidak diberi air pada giliran berikutnya
(3)    Pengrusakan jaringan dikenakan sangsi memperbaiki kembali seperti keadaan semula atas
        biaya yang bersangkutan, apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan perbaikan, maka
        bangunan rusak tersebut diperbaiki oleh pengurus dengan dibebankan kepada si pelanggar.
(4)    Pengrusakan jaringan irigasi karena hewan, maka sangsi perbaikannya dikenakan atau biaya
        perbaikan ditanggung oleh pemilik hewan / kuasanya
(5)    Pengurus yang menyalahgunakan hasil iuran anggota untuk kepentingan pribadi / golongan,
        diwajibkan mengembalikan dana selambat-lambatnya pada musim panen berikutnya dan
        diberhentikan dari kepengurusan.


Pasal 18
Anggota maupun pengurus yang menolak atau mengindahkan atas sangsi terhadap suatu pelanggaran, dikenakan tidak diberi air selama 1 (satu) musim tanam atau selama-lamanya 2 (dua) musim tanam.


Pasal 19
Yang berwenang melakukan penyidikan terhadap setiap pelanggaran adalah ulu-ulu P3A.


BAB VIII
PENUTUP

Pasal 20
(1)    Ketentuan-ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, ditentukan oleh
        Rapat Anggota dengan memperhatikan ketentuan tersebut pada Bab I ayat 1
(2)    Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak mendapat pengesahan  dari pejabat yang
        berwenang.

                                                                                                      Ditetapkan di     :    Sidodadi
                                                                                                      Pada Tanggal    :    1 Juni 2006

                 Mengetahui / menyetujui                                       Pengurus Perkumpulan
                     Camat Pekalongan                                              Petani Pemakai Air
                                                                                                        Ketua



           SUDIRMAN BERLIAN, BA                                             MUFALIK
           NIP. 0101656558

Disahkan oleh
Bupati Lampung Timur


S A T O N O

Anggaran Dasar

PENDAHULUAN


Alasan Pendirian

Berdasarkan peraturan pemerintah RI Nomor 20 tahun 2006 Tentang Irigasi Pasal 26 ayat 1 berbunyi Partisipasi Masyarakat Petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di wujudkan mulai dari pemikiran keputusan dan pelaksanaan kegiatan dalam pembangunan, peningkatan operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi.
Kemudian pada ayat (2) adalah partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan pemikiran, gagasan, waktu, tenaga, materi dan dana.
Selanjutnya pada ayat (3) partisipasi masyarakat petani sebagaimana pada ayat (1) dilakukan secara perorangan atau melalui perkumpulan petani pemakai air. Untuk meningkatkan usaha P3A sesuai dengan ayat (4) bahwa partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas kemauan dan kemampuan masyarakat petani serta semangat kemitraan dan kemandirian.
Dengan demikian untuk melaksanakan ketentuan pasal 26 tersebut diatas, maka dibentuklah organisasi perkumpulan petani pemakai air (P3A), merupakan organisasi resmi yang menjadikan suatu wadah petani pemakai air dalam rangka pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi desa pada kegiatan membagi air di bangunan bagi untuk jaringan primer atau sekunder ke petak tersier.
P3A untuk melaksanakan tugasnya perlu adanya pengukuhan dan pelengkapan suatu peraturan yang dimuat pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Sedangkan tujuan utama perkumpulan petani pemakai air adalah untuk mendayagunakan potensi air irigasi drainase yang tersedia dalam petak tersier bagi kepentingan para anggota dan untuk meningkatkan kesejahteraan para petani, disamping itu tidak kalah pentingnya adalah dapat melaksanakan pemeliharaan jaringan irigasi / drainase tersier agar jaringan tersebut dapat tetap terjaga fungsinya secara berkelanjutan.
Suatu organisasi akan berhasil dengan baik apabila dapat memanfaatkan dan menggali potensi yang dimiliki oleh para petani pemakai air, sehingga secara tertib administrasi dapat melaksanakan pendanaan, baik melalui iuran para anggota maupun bantuan lain yang dianggap sah menurut hukum, hal ini untuk menjaga efektifitas, efisiensi dan ketertiban pelaksanaan peningkatan dan pengelolaan sistem irigasi desa.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga itu adalah sebagai acuan pegangan para pengurus P3A dalam melaksanakan tugas fungsinya untuk mencapai tujuan yang diharapkan pemerintah maupun masyarakat petani pemakai air.
Disamping itu apabila Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  mengalami kekurangan atau tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi keadaan, maka dapat diubah melalui rapat anggota. 
Demikian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dibuat, semoga bermanfaat dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipatif bagi masyarakat petani umumnya dan khususnya Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).

ANGARAN DASAR
PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR (P3A)


BAB I
NAMA DAN DAERAH KERJA

Pasal 1
(1)    Perkumpulan ini bernama Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) “Tirto Ngudi Rahayu”
(2)    Daerah kerja perkumpulan ini meliputi petak tersier dan sekunder.
Desa              :    Sidodadi
Kecamatan     :    Pekalongan
Kabupaten      :    Lampung Timur


BAB II
AZAS TUGAS DAN TUJUAN

Pasal 2
Perkumpulan petani pemakai air berazaskan Pancasila

Pasal 3
Dalam mengambil keputusan berdasarkan atas musyawarah dan mufakat serta berlandaskan azas kekeluargaan.

Pasal 4
Tugas P3A adalah antara lain :
1.    Membuat rencana kerja organisasi
2.    Mengelola air sistem irigasi pada petak tersier atau daerah irigasi di desa, agar air irigasi
       dapat diusahakan untuk dimanfaatkan oleh para anggota secara tepat guna dan hasil guna dalam
       memenuhi kebutuhan pertanian dengan memperhatikan unsur pemerataan diantara sesama petani
3.    Melakukan pemeliharaan jaringan tersier, sehingga jaringan tersebut tetap dapat terjaga
       kelangsungan fungsinya.
4.    Menentukan dan mengatur iuran dari para anggota berupa uang, hasil panen dan tenaga untuk
       pendayagunaan air irigasi dan pemeliharaan jaringan tersier.
5.    Menentukan usaha-usaha ekonomi untuk pengembangan kesejahteraan perkumpulan sebagai
       organisasi.
6.    Membimbing dan mengawasi para anggotanya agar memenuhi semua peraturan yang ada
       hubungannya dengan peningkatan ekonomi, sosial dan budaya baik pemakai air yang dikeluarkan
       oleh pemerintah maupun perkumpulan.
7.    Menerima penyerahan pengelolaan asset berupa jaringan irigasi dari pemerintah dan
       mengelolanya secara bertanggung jawab.

Pasal 5
P3A mempunyai tujuan mengembangkan pengelolaan sistem irigasi untuk mewujudkan kemanfaatan potensi air irigasi yang tersedia dalam petak tersier agar berdaya guna dan berhasil guna dalam mencapai kesejahteraan masyarakat petani.

BAB III
KEPENGURUSAN

Pasal 6
1.    Pengurus P3A dipilih dari dan oleh anggota dalam masa jabatan pengurus diatur pada Anggaran
       Rumah Tangga dan bertanggung jawab kepada anggota.
2.    Kepala desa dan perangkat desa tidak dapat dipilih sebagai pengurus P3A.
3.    Syarat-syarat menjadi anggota pengurus adalah :
       a.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
       b.    Setia dan taat pada Pancasila dan UUD 45
       c.    Berkelakuan baik, jujur, adil cerdas dan berwibawa.
       d.    Tidak terlibat langsung atau tidak langsung terhadap pengkhianatan negara RI seperti 
              G 30  S / PKI dan kegiatan organisasi terlarang lainnya.
       e.    Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan / hukum.
       f.    Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
       g.    Tokoh masyarakat yang bertempat tinggal di desa / wilayah kerja P3A yang bersangkutan.
       h.    Umur sekurang-kurangnya 18 tahun, dan setinggi-tingginya 60 tahun.
       i.    Sehat jasmani dan rohani
       j.    Berpendidikan serendah-rendahnya tamat SD.

Pasal 7
Susunan anggota pengurus P3A terdiri dari :
a.    Ketua merangkap anggota
b.    Wakil ketua merangkap anggota
c.    Sekretaris dan wakil sekretaris merangkap anggota
d.    Bendahara dan wakil bendahara merangkap anggota
e.    Pelaksana teknis (ili-ili / ulu-ulu) merangkap anggota
f.    Ketua-ketua petak / blok kwarter merangkap anggota

Pasal 8
Kewajiban dan tanggung jawab pengurus adalah :
a.    Menyusun Rencana Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.    Membuat rencana kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan pemeliharaan, perbaikan dan  
       perluasan jaringan irigasi di tingkat usaha tani dalam daerah kerja.
c.    Melaksanakan tugas-tugas P3A.
d.    Menyelenggarakan rapat-rapat dan musyawarah anggota baik secara insidental maupun yang
       rutin sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.
e.    Mengusahakan adanya dana tambahan di luar iuran, baik dari bantuan subsidi pemerintah
       maupun dana-dana lainnya.
f.    Membuat laporan bulanan, triwulan, semester dan tahunan perkembangan fisik jaringan irigasi dan
       hasil usaha P3A diwilayah kerjanya.
g.    Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan untuk mendapat pengesahan dari rapat anggota
       dengan bentuk susunannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 9
Pengurus mempunyai hak dalam :
a.    Memilih dan dipilih
b.    Mendapat imbalan jasa

Pasal 10
Ketentuan sebagaimana diatur pada pasal 8 huruf a, c, d, e dan g serta pasal 9 huruf b diatur lebih lanjut pada Anggaran Rumah Tangga.


BAB IV
RAPAT ANGGOTA

Pasal 11
1.    Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam menentukan kepentingan organisasi.
2.    Ketentuan sebagaimana ayat (1) pasal 10 diatur lebih lanjut pada Anggaran Rumah Tangga.  


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 12
Anggota P3A adalah semua petani yang mendapat manfaat secara langsung dari pelayanan air irigasi tersier / irigasi pedesaan juga irigasi pompa yang mencakup :
a.    Pemilik sawah
b.    Pemilik penggarap sawah
c.    Penggarap sawah
d.    Pemilik kolam ikan yang mendapat air irigasi
e.    Perangkat desa yang mengolah sawah
f.    Pemilik usaha sawah atau kolam ikan
g.    Pemakai air irigasi lainnya.

Pasal 13
Keanggotaan berakhir bila :
a.    Tidak lagi memenuhi salah satu ketentuan pasal 11
b.    Meninggal dunia
c.    Pindah tempat tinggal ke desa lain.

Pasal 14
(1)    Setiap anggota berhak mendapat pelayanan air irigasi sesuai dengan ketentuan pembagian air
        yang telah ditetapkan bersama
(2)    Setiap anggota wajib ikut melestarikan jaringan irigasi, membayar iuran dan memenuhi
        ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Rapat Anggota.
(3)    Hal yang belum diatur pada Ayat (1) dan (2) Pasal 13 akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran
        Rumah Tangga.


BAB VI
PEMBIAYAAN

Pasal 15
(1)    Segala pekerjaan yang dilakukan oleh P3A baik untuk keperluan pendayagunaan air,
         pemeliharaan dan perbaikan jaringan irigasi maupun untuk kegiatan lainnya dibiayai oleh P3A
        yang bersangkutan.
(2)    Sumber biaya terdiri dari :
        a.    Iuran anggota
        b.    Sumbangan atau bantuan
        c.    Usaha-usaha lain yang sah menurut hukum.

BAB VII
HUBUNGAN P3A DENGAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)

Pasal 16
P3A sebagai organisasi petani pemakai air, kegiatannya merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan kegiatan lembaga pemberdayaan masyarakat desa.

Pasal 17
(1)    Hubungan P3A dengan lembaga pemberdayaan masyarakat desa adalah sebagai berikut :
        a.    Anggota P3A merupakan kelompok kerja tata guna air pada seksi 1 sarana dan prasarana
               fisik, seksi 2 perekonomian rakyat pada LPMD.
        b.    Kegiatan P3A dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipatif hal ini
               dikoordinasikan dalam kegiatan LPMD melalui perencanaan pelaksanaan dan pengendalian
               pembangunan irigasi dengan memperhatikan hasil Musrenbangdes serta Rapat Anggota
               P3A.
        c.    Dalam pemungutan iuran P3A ditetapkan dengan Perdes yang diajukan oleh ketua LPMD.
(2)    Hal-hal yang belum diatur pada ketentuan Pasal 16 Ayat (1) huruf b diatur lebih lanjut dalam
        Anggaran Rumah Tangga.
(3)    Kelompok kerja tata guna air yang terdiri dari : ketua, wakil ketua dan anggota P3A adalah
         bagian dari kelompok kerja LPMD dusun.


BAB VIII
PEMBINAAN

Pasal 18
Pembinaan P3A merupakan tugas semua jajaran aparat pembina dari mulai tingkat pusat, Provinsi, Kabupaten sampai dengan tingkat desa.

Pasal 19
Pembinaan di lapangan dilakukan oleh kepala desa, ketua LPMD dibantu juru pengairan dan penyuluh pertanian lapangan.


BAB IX
PENUTUP

Pasal 20
(1)    Perubahan Anggaran Dasar ini dilaksanakan oleh Rapat Anggota sesudah mendapatkan
        persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh anggota perkumpulan.
(2)    Ketentuan-ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran
        Rumah Tangga dan keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
(3)    Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang.



           Mengetahui                                                                            Sidodadi, 1 Juni 2006
    Kepala Desa Sidodadi                                                                   Ketua Pengurus P3A



       AHMAD SODIK                                                                            M U F A L I K

                                                           Menyetujui
                                              CAMAT PEKALONGAN



                                            SUDIRMAN BERLIAN, BA

                                                    NIP 0101656558

Program Kerja Tirtongudirahayu


A.    Program Kerja

  • Melaksanakan kebijakan pemerintah dalam UU No. 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air.
  • Melaksanakan kebijakan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2006 tentang irigasi
  • Menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh anggota P3A “Tirto Ngudi Rahayu”
  • Mengadakan koordinasi dengan dinas terkait tingkat kecamatan dan kabupaten
  • Melaksanakan dan membantu tugas-tugas komisi irigasi tingkat kecamatan dan kabupaten.
  • Membuat laporan yang detail segala kegiatan P3A “Tirto Ngudi Rahayu” yang berhubungan keirigasian.
  • Mengadakan Musyawarah penentuan masa tanam
  • Laporan Pertanggung jawaban per tahun
  • Pengerjaan proyek sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi petani anggota.
  • Penarikan IPAIR dan P3A (Janggolan)
  • Pembinaan petani pengguna dan pemakai air untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi pertanian.
  • Pembinaan pengurus lapangan dalam mengelola irigasi
  • Pembinaan dan pelatihan pengurus
  • Penertiban administrasi dan pelaporan
  • Pemberdayaan lahan pertanian
  • Membentuk kegiatan ekonomi dan usaha anggota petani pengguna dan pemakai air

B.    Pelaksanaan Lapangan

Operasional pengelolaan air irigasi dibagi menjadi 2 (dua) sistem :
  1. Musim rendeng
  2. Pada musim rending debit air melimpah sehingga Operasi / Pendistribusian air dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing petani anggota, yang diatur oleh masing-masing Ketua Blok.
  3. Musim gadu
  4. Karena wilayah Pekalongan khususnya desa Sidodadi berada paling ujung dari irigasi Bunut dan sering kali mengalami kekurangan air, maka pendistribusian air disesuaikan dengan debit air yang ada. Dengan cara penggiliran pembagian air. Di musim ini peran aktif dari para Ketua Blok sangat dibutuhkan.
Wilayah kerja P3A “Tirto Ngudi Rahayu” terbagi menjadi 8 blok antara lain :

1.    KBZ I A Kanan    5.   KBZ III A
2.    KBZ I A Kiri    6.   KBZ III Kiri
3.    KBZ I    7.   KBZ III Kanan
4.    KBZ II    8.   KBZ III Tengah

Kepengurusan

STRUKTUR KEPENGURUSAN
PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR (P3A)
TIRTO NGUDI RAHAYU

                                                       Desa              :    Sidodadi
                                                       Kecamatan     :    Pekalongan
                                                       Kabupaten      :    Lampung Timur





Profil TIRTO NGUDI RAHAYU



Visi

Air irigasi merupakan sumber daya alam untuk meningkatkan produktifitas pertanian dari anggota P3A “Tirto Ngudi Rahayu”.

Misi

- Memaksimalisasi pendayagunaan potensi air irgasi untuk anggota P3A “Tirto Ngudi Rahayu”.

- Pengaturan air irigasi yang maksimal dalam penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan dan pembuangan air irigasi.

- Meningkatkan pemeliharaan irigasi meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala dan pemeliharaan darurat.

- Mencari dan mengembangkan potensi ekonomi anggota P3A “Tirto Ngudi Rahayu” yang berhubungan dengan irigasi.

- Menyelenggarakan dan mengikuti pelatihan dan pembinaan anggota serta pengurus untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan.



P3A “Tirto Ngudi Rahayu” berdiri sejak tahun 1991 Dengan luas areal kerja :

- Baku : 307 Ha

- Fungsional : 165 Ha


Pada tahun 2010 terjadi penurunan luas areal kerja karena menurunnya debit air yang mengalir menjadi :

- Baku : 307 Ha

- Fungsional : 149,9 Ha


Panjang saluran irigasi yang menjadi tanggung jawab dari P3A “Tirto Ngudi Rahayu” adalah :

- Tersier : 7595 m

- Kuarter : 26916 m


Maksud dan tujuan dari P3A “Tirto Ngudi Rahayu” adalah :

  • Pengkoordinasian dari pengelolaan air irigasi.
  • Menumbuhkembangkan rasa ikut memiliki dan menumbuhkan jaringan irigasi beserta perlengkapannya yang sudah dibangun guna keperluan masyarakat tani.
  • Menumbuhkembangkan rasa ikut tanggung jawab dalam pengelolaan irigasi
  • Ikut serta berpartisipatif dalam kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang diwujudkan dalam bentuk menyumbangkan, pemikiran, waktu, gagasan, tenaga, material dan dana.
  • Pemecahan masalah secara bersama-sama yang menyangkut kelembagaan dan teknis pengelolaan.
Kelembagaan

Akta Notaris     :  VY. Ruddy Suharyonno, SH. / 06 Juni 2008 Nomor 33
Rekening Bank     :  BRI Unit Pekalongan Metro
Atas Nama     :  Macarius Sri Widodo SE
No. Rekening     :  5702-01-008431-53-5

Sekretariat 

Komplek Kantor Pemerintahan Desa Sidodadi Dusun III Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur. Email         : Tirtongudirahayu@gmail.com
Website     : http://www.tirtongudirahayu.blogspot.com

Contact Person : 

Mufalik     (Ketua)        Hp. 081272820265
Widiyanto    (Sekretaris)    Hp. 081392231126

Direktorat Pengairan dan Irigasi

Direktorat Pengairan dan Irigasi memiliki tugas dan fungsi berdasarakan Keputusan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor:PER-01/M.BAPPENAS/08/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional




Fungsi Direktorat Pengairan dan Irigasi

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Pengairan dan Irigasi menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi;
  3. Penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang pengairan dan irigasi dalam jangka panjang, menengah,dan tahunan;
  4. Pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi;
  5. Pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi;
  6. Penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
  7. Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Struktur Organisasi
  1. Sub Direktorat Air Baku, Irigasi dan Rawa;
  2. Sub Direktorat Sungai, Pantai, Waduk, dan Danau;
  3. Sub Direktorat Kelembagaan Pengairan.


A. Subdirektorat Air Baku, Irigasi dan Rawa

Subdirektorat Air Baku, Irigasi dan Rawa mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang air baku, irigasi dan rawa, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaannya.

Fungsi Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Subdirektorat Air Baku, Irigasi dan Rawa menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengkajian dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang air baku,irigasi dan rawa
  2. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang air baku,irigasi dan rawa;
  3. Penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang air baku,irigasi dan rawa;
  4. Penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang air baku,irigasi dan rawa;
  5. Pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang air baku,irigasi dan rawa;
  6. Pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang air baku,irigasi dan rawa.


B. Subdirektorat Sungai, Pantai, Waduk, dan Danau

Tugas Subdirektorat Sungai, Pantai, Waduk, dan Danau mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sungai, pantai, waduk, dan danau, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Fungsi Dalam melaksanakan tugas Subdirektorat Sungai, Pantai, Waduk, dan Danau menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengkajian dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang sungai, pantai, waduk, dan danau.
  2. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang sungai, pantai, waduk, dan danau;
  3. Penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sungai, pantai, waduk, dan danau; ;
  4. Penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang sungai, pantai, waduk, dan danau;
  5. Pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang sungai, pantai, waduk, dan danau;
  6. Pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang sungai, pantai, waduk, dan danau.


C. Subdirektorat Kelembagaan Pengairan

Tugas Subdirektorat Kelembagaan Pengairan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang kelembagaan pengairan, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaannya.

Fungsi Dalam melaksanakan tugas Subdirektorat Kelembagaan Pengairan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengkajian dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan pengairan;
  2. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kelembagaan pengairan;
  3. Penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang kelembagaan pengairan;
  4. Penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang kelembagaan pengairan;
  5. Pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pembangunan di bidang kelembagaan pengairan;
  6. Pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang kelembagaan pengairan.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Direktorat_Pengairan_dan_Irigas