A. Program Kerja
- Melaksanakan kebijakan pemerintah dalam UU No. 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air.
- Melaksanakan kebijakan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2006 tentang irigasi
- Menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh anggota P3A “Tirto Ngudi Rahayu”
- Mengadakan koordinasi dengan dinas terkait tingkat kecamatan dan kabupaten
- Melaksanakan dan membantu tugas-tugas komisi irigasi tingkat kecamatan dan kabupaten.
- Membuat laporan yang detail segala kegiatan P3A “Tirto Ngudi Rahayu” yang berhubungan keirigasian.
- Mengadakan Musyawarah penentuan masa tanam
- Laporan Pertanggung jawaban per tahun
- Pengerjaan proyek sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi petani anggota.
- Penarikan IPAIR dan P3A (Janggolan)
- Pembinaan petani pengguna dan pemakai air untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi pertanian.
- Pembinaan pengurus lapangan dalam mengelola irigasi
- Pembinaan dan pelatihan pengurus
- Penertiban administrasi dan pelaporan
- Pemberdayaan lahan pertanian
- Membentuk kegiatan ekonomi dan usaha anggota petani pengguna dan pemakai air
B. Pelaksanaan Lapangan
Operasional pengelolaan air irigasi dibagi menjadi 2 (dua) sistem :
- Musim rendeng Pada musim rending debit air melimpah sehingga Operasi / Pendistribusian air dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing petani anggota, yang diatur oleh masing-masing Ketua Blok.
- Musim gadu Karena wilayah Pekalongan khususnya desa Sidodadi berada paling ujung dari irigasi Bunut dan sering kali mengalami kekurangan air, maka pendistribusian air disesuaikan dengan debit air yang ada. Dengan cara penggiliran pembagian air. Di musim ini peran aktif dari para Ketua Blok sangat dibutuhkan.
1. KBZ I A Kanan 5. KBZ III A
2. KBZ I A Kiri 6. KBZ III Kiri
3. KBZ I 7. KBZ III Kanan
4. KBZ II 8. KBZ III Tengah
0 komentar:
Posting Komentar