Anggaran Dasar

PENDAHULUAN


Alasan Pendirian

Berdasarkan peraturan pemerintah RI Nomor 20 tahun 2006 Tentang Irigasi Pasal 26 ayat 1 berbunyi Partisipasi Masyarakat Petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di wujudkan mulai dari pemikiran keputusan dan pelaksanaan kegiatan dalam pembangunan, peningkatan operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi.
Kemudian pada ayat (2) adalah partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan pemikiran, gagasan, waktu, tenaga, materi dan dana.
Selanjutnya pada ayat (3) partisipasi masyarakat petani sebagaimana pada ayat (1) dilakukan secara perorangan atau melalui perkumpulan petani pemakai air. Untuk meningkatkan usaha P3A sesuai dengan ayat (4) bahwa partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas kemauan dan kemampuan masyarakat petani serta semangat kemitraan dan kemandirian.
Dengan demikian untuk melaksanakan ketentuan pasal 26 tersebut diatas, maka dibentuklah organisasi perkumpulan petani pemakai air (P3A), merupakan organisasi resmi yang menjadikan suatu wadah petani pemakai air dalam rangka pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi desa pada kegiatan membagi air di bangunan bagi untuk jaringan primer atau sekunder ke petak tersier.
P3A untuk melaksanakan tugasnya perlu adanya pengukuhan dan pelengkapan suatu peraturan yang dimuat pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Sedangkan tujuan utama perkumpulan petani pemakai air adalah untuk mendayagunakan potensi air irigasi drainase yang tersedia dalam petak tersier bagi kepentingan para anggota dan untuk meningkatkan kesejahteraan para petani, disamping itu tidak kalah pentingnya adalah dapat melaksanakan pemeliharaan jaringan irigasi / drainase tersier agar jaringan tersebut dapat tetap terjaga fungsinya secara berkelanjutan.
Suatu organisasi akan berhasil dengan baik apabila dapat memanfaatkan dan menggali potensi yang dimiliki oleh para petani pemakai air, sehingga secara tertib administrasi dapat melaksanakan pendanaan, baik melalui iuran para anggota maupun bantuan lain yang dianggap sah menurut hukum, hal ini untuk menjaga efektifitas, efisiensi dan ketertiban pelaksanaan peningkatan dan pengelolaan sistem irigasi desa.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga itu adalah sebagai acuan pegangan para pengurus P3A dalam melaksanakan tugas fungsinya untuk mencapai tujuan yang diharapkan pemerintah maupun masyarakat petani pemakai air.
Disamping itu apabila Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  mengalami kekurangan atau tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi keadaan, maka dapat diubah melalui rapat anggota. 
Demikian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dibuat, semoga bermanfaat dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipatif bagi masyarakat petani umumnya dan khususnya Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).

ANGARAN DASAR
PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR (P3A)


BAB I
NAMA DAN DAERAH KERJA

Pasal 1
(1)    Perkumpulan ini bernama Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) “Tirto Ngudi Rahayu”
(2)    Daerah kerja perkumpulan ini meliputi petak tersier dan sekunder.
Desa              :    Sidodadi
Kecamatan     :    Pekalongan
Kabupaten      :    Lampung Timur


BAB II
AZAS TUGAS DAN TUJUAN

Pasal 2
Perkumpulan petani pemakai air berazaskan Pancasila

Pasal 3
Dalam mengambil keputusan berdasarkan atas musyawarah dan mufakat serta berlandaskan azas kekeluargaan.

Pasal 4
Tugas P3A adalah antara lain :
1.    Membuat rencana kerja organisasi
2.    Mengelola air sistem irigasi pada petak tersier atau daerah irigasi di desa, agar air irigasi
       dapat diusahakan untuk dimanfaatkan oleh para anggota secara tepat guna dan hasil guna dalam
       memenuhi kebutuhan pertanian dengan memperhatikan unsur pemerataan diantara sesama petani
3.    Melakukan pemeliharaan jaringan tersier, sehingga jaringan tersebut tetap dapat terjaga
       kelangsungan fungsinya.
4.    Menentukan dan mengatur iuran dari para anggota berupa uang, hasil panen dan tenaga untuk
       pendayagunaan air irigasi dan pemeliharaan jaringan tersier.
5.    Menentukan usaha-usaha ekonomi untuk pengembangan kesejahteraan perkumpulan sebagai
       organisasi.
6.    Membimbing dan mengawasi para anggotanya agar memenuhi semua peraturan yang ada
       hubungannya dengan peningkatan ekonomi, sosial dan budaya baik pemakai air yang dikeluarkan
       oleh pemerintah maupun perkumpulan.
7.    Menerima penyerahan pengelolaan asset berupa jaringan irigasi dari pemerintah dan
       mengelolanya secara bertanggung jawab.

Pasal 5
P3A mempunyai tujuan mengembangkan pengelolaan sistem irigasi untuk mewujudkan kemanfaatan potensi air irigasi yang tersedia dalam petak tersier agar berdaya guna dan berhasil guna dalam mencapai kesejahteraan masyarakat petani.

BAB III
KEPENGURUSAN

Pasal 6
1.    Pengurus P3A dipilih dari dan oleh anggota dalam masa jabatan pengurus diatur pada Anggaran
       Rumah Tangga dan bertanggung jawab kepada anggota.
2.    Kepala desa dan perangkat desa tidak dapat dipilih sebagai pengurus P3A.
3.    Syarat-syarat menjadi anggota pengurus adalah :
       a.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
       b.    Setia dan taat pada Pancasila dan UUD 45
       c.    Berkelakuan baik, jujur, adil cerdas dan berwibawa.
       d.    Tidak terlibat langsung atau tidak langsung terhadap pengkhianatan negara RI seperti 
              G 30  S / PKI dan kegiatan organisasi terlarang lainnya.
       e.    Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan / hukum.
       f.    Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
       g.    Tokoh masyarakat yang bertempat tinggal di desa / wilayah kerja P3A yang bersangkutan.
       h.    Umur sekurang-kurangnya 18 tahun, dan setinggi-tingginya 60 tahun.
       i.    Sehat jasmani dan rohani
       j.    Berpendidikan serendah-rendahnya tamat SD.

Pasal 7
Susunan anggota pengurus P3A terdiri dari :
a.    Ketua merangkap anggota
b.    Wakil ketua merangkap anggota
c.    Sekretaris dan wakil sekretaris merangkap anggota
d.    Bendahara dan wakil bendahara merangkap anggota
e.    Pelaksana teknis (ili-ili / ulu-ulu) merangkap anggota
f.    Ketua-ketua petak / blok kwarter merangkap anggota

Pasal 8
Kewajiban dan tanggung jawab pengurus adalah :
a.    Menyusun Rencana Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.    Membuat rencana kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan pemeliharaan, perbaikan dan  
       perluasan jaringan irigasi di tingkat usaha tani dalam daerah kerja.
c.    Melaksanakan tugas-tugas P3A.
d.    Menyelenggarakan rapat-rapat dan musyawarah anggota baik secara insidental maupun yang
       rutin sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.
e.    Mengusahakan adanya dana tambahan di luar iuran, baik dari bantuan subsidi pemerintah
       maupun dana-dana lainnya.
f.    Membuat laporan bulanan, triwulan, semester dan tahunan perkembangan fisik jaringan irigasi dan
       hasil usaha P3A diwilayah kerjanya.
g.    Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan untuk mendapat pengesahan dari rapat anggota
       dengan bentuk susunannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 9
Pengurus mempunyai hak dalam :
a.    Memilih dan dipilih
b.    Mendapat imbalan jasa

Pasal 10
Ketentuan sebagaimana diatur pada pasal 8 huruf a, c, d, e dan g serta pasal 9 huruf b diatur lebih lanjut pada Anggaran Rumah Tangga.


BAB IV
RAPAT ANGGOTA

Pasal 11
1.    Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam menentukan kepentingan organisasi.
2.    Ketentuan sebagaimana ayat (1) pasal 10 diatur lebih lanjut pada Anggaran Rumah Tangga.  


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 12
Anggota P3A adalah semua petani yang mendapat manfaat secara langsung dari pelayanan air irigasi tersier / irigasi pedesaan juga irigasi pompa yang mencakup :
a.    Pemilik sawah
b.    Pemilik penggarap sawah
c.    Penggarap sawah
d.    Pemilik kolam ikan yang mendapat air irigasi
e.    Perangkat desa yang mengolah sawah
f.    Pemilik usaha sawah atau kolam ikan
g.    Pemakai air irigasi lainnya.

Pasal 13
Keanggotaan berakhir bila :
a.    Tidak lagi memenuhi salah satu ketentuan pasal 11
b.    Meninggal dunia
c.    Pindah tempat tinggal ke desa lain.

Pasal 14
(1)    Setiap anggota berhak mendapat pelayanan air irigasi sesuai dengan ketentuan pembagian air
        yang telah ditetapkan bersama
(2)    Setiap anggota wajib ikut melestarikan jaringan irigasi, membayar iuran dan memenuhi
        ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Rapat Anggota.
(3)    Hal yang belum diatur pada Ayat (1) dan (2) Pasal 13 akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran
        Rumah Tangga.


BAB VI
PEMBIAYAAN

Pasal 15
(1)    Segala pekerjaan yang dilakukan oleh P3A baik untuk keperluan pendayagunaan air,
         pemeliharaan dan perbaikan jaringan irigasi maupun untuk kegiatan lainnya dibiayai oleh P3A
        yang bersangkutan.
(2)    Sumber biaya terdiri dari :
        a.    Iuran anggota
        b.    Sumbangan atau bantuan
        c.    Usaha-usaha lain yang sah menurut hukum.

BAB VII
HUBUNGAN P3A DENGAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)

Pasal 16
P3A sebagai organisasi petani pemakai air, kegiatannya merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan kegiatan lembaga pemberdayaan masyarakat desa.

Pasal 17
(1)    Hubungan P3A dengan lembaga pemberdayaan masyarakat desa adalah sebagai berikut :
        a.    Anggota P3A merupakan kelompok kerja tata guna air pada seksi 1 sarana dan prasarana
               fisik, seksi 2 perekonomian rakyat pada LPMD.
        b.    Kegiatan P3A dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipatif hal ini
               dikoordinasikan dalam kegiatan LPMD melalui perencanaan pelaksanaan dan pengendalian
               pembangunan irigasi dengan memperhatikan hasil Musrenbangdes serta Rapat Anggota
               P3A.
        c.    Dalam pemungutan iuran P3A ditetapkan dengan Perdes yang diajukan oleh ketua LPMD.
(2)    Hal-hal yang belum diatur pada ketentuan Pasal 16 Ayat (1) huruf b diatur lebih lanjut dalam
        Anggaran Rumah Tangga.
(3)    Kelompok kerja tata guna air yang terdiri dari : ketua, wakil ketua dan anggota P3A adalah
         bagian dari kelompok kerja LPMD dusun.


BAB VIII
PEMBINAAN

Pasal 18
Pembinaan P3A merupakan tugas semua jajaran aparat pembina dari mulai tingkat pusat, Provinsi, Kabupaten sampai dengan tingkat desa.

Pasal 19
Pembinaan di lapangan dilakukan oleh kepala desa, ketua LPMD dibantu juru pengairan dan penyuluh pertanian lapangan.


BAB IX
PENUTUP

Pasal 20
(1)    Perubahan Anggaran Dasar ini dilaksanakan oleh Rapat Anggota sesudah mendapatkan
        persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh anggota perkumpulan.
(2)    Ketentuan-ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran
        Rumah Tangga dan keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
(3)    Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang.



           Mengetahui                                                                            Sidodadi, 1 Juni 2006
    Kepala Desa Sidodadi                                                                   Ketua Pengurus P3A



       AHMAD SODIK                                                                            M U F A L I K

                                                           Menyetujui
                                              CAMAT PEKALONGAN



                                            SUDIRMAN BERLIAN, BA

                                                    NIP 0101656558

0 komentar:

Posting Komentar