Direktorat Pengairan dan Irigasi

Direktorat Pengairan dan Irigasi memiliki tugas dan fungsi berdasarakan Keputusan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor:PER-01/M.BAPPENAS/08/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional




Fungsi Direktorat Pengairan dan Irigasi

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Pengairan dan Irigasi menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi;
  3. Penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang pengairan dan irigasi dalam jangka panjang, menengah,dan tahunan;
  4. Pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi;
  5. Pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi;
  6. Penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
  7. Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Struktur Organisasi
  1. Sub Direktorat Air Baku, Irigasi dan Rawa;
  2. Sub Direktorat Sungai, Pantai, Waduk, dan Danau;
  3. Sub Direktorat Kelembagaan Pengairan.


A. Subdirektorat Air Baku, Irigasi dan Rawa

Subdirektorat Air Baku, Irigasi dan Rawa mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang air baku, irigasi dan rawa, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaannya.

Fungsi Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Subdirektorat Air Baku, Irigasi dan Rawa menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengkajian dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang air baku,irigasi dan rawa
  2. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang air baku,irigasi dan rawa;
  3. Penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang air baku,irigasi dan rawa;
  4. Penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang air baku,irigasi dan rawa;
  5. Pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang air baku,irigasi dan rawa;
  6. Pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang air baku,irigasi dan rawa.


B. Subdirektorat Sungai, Pantai, Waduk, dan Danau

Tugas Subdirektorat Sungai, Pantai, Waduk, dan Danau mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sungai, pantai, waduk, dan danau, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Fungsi Dalam melaksanakan tugas Subdirektorat Sungai, Pantai, Waduk, dan Danau menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengkajian dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang sungai, pantai, waduk, dan danau.
  2. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang sungai, pantai, waduk, dan danau;
  3. Penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sungai, pantai, waduk, dan danau; ;
  4. Penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang sungai, pantai, waduk, dan danau;
  5. Pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang sungai, pantai, waduk, dan danau;
  6. Pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang sungai, pantai, waduk, dan danau.


C. Subdirektorat Kelembagaan Pengairan

Tugas Subdirektorat Kelembagaan Pengairan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang kelembagaan pengairan, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaannya.

Fungsi Dalam melaksanakan tugas Subdirektorat Kelembagaan Pengairan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengkajian dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan pengairan;
  2. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kelembagaan pengairan;
  3. Penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang kelembagaan pengairan;
  4. Penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang kelembagaan pengairan;
  5. Pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pembangunan di bidang kelembagaan pengairan;
  6. Pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang kelembagaan pengairan.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Direktorat_Pengairan_dan_Irigas

1 komentar:

Anonim mengatakan...

SINN - 도박 사이트 추천 | Shootercasino 온라인카지노 온라인카지노 leovegas leovegas 메리트 카지노 고객센터 메리트 카지노 고객센터 188bet 188bet 카지노 카지노 카지노사이트 카지노사이트 234 Joochle | Joochle Arcade | Online Casino

Posting Komentar